RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak mengajukan tiga nama calon Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini karena jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (8/8/2023) malam, tidak kuorum.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, menyatakan DPRD Sulsel tidak dapat mengirimkan nama-nama calon Pj Gubernur Sulsel sebagai pengganti Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang selesai menjabat pada 5 September 2023.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Merangsek Masuk ke Pelataran Gedung DPRD Sulsel, Tolak Revisi UU Pilkada
Hal itu mempertimbangkan jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi persyaratan kuorum, yaitu setidaknya seperdua dari total 85 anggota. Pada rapat kali ini, hanya 42 anggota yang hadir, dan angka ini kemudian berkurang menjadi 40 setelah dua kali skors.
"Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama Penjabat Gubernur Sulsel sebagai pengganti gubernur," Andi Ina usai menutup rapat paripurna.
Merujuk pada surat dari Mendagri, Tito Karnavian, tertanggal 21 Juli 2023 yang meminta DPRD Sulsel untuk mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel sebelum batas waktu 9 Agustus 2023, menurut Andi Ina, keputusan tidak bisa diambil dalam situasi ini.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Berkurban di Masjid Al Markaz, Berat Sapi Capai 339 Kg
Andi Ina menjelaskan meskipun sembilan fraksi telah mengajukan empat nama calon, permintaan Mendagri hanya membolehkan pengajuan tiga nama. Namun, untuk melanjutkan pemilihan atau voting terhadap tiga nama tersebut, diperlukan kuorum.
"Dari empat nama itu ada Rivai Ras, Prof. Aswanto, Bachtiar, dan Jufri Rahman. Soal tidak ada diajukan, tidak ada konsekuensinya karena kita hanya diminta mengajukan. Karena Pj gubernur itu Bapak Presiden (Joko Widodo) menerima tiga nama dari DPRD dan tiga nama dari Mendagri," jelasnya.
Dengan tidak adanya keputusan pengajuan tiga nama calon Pj gubernur dari DPRD Sulsel, maka tiga nama yang diusulkan Mendagri kemungkinan besar akan diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Dampingi Pj Gubernur Prof Zudan Kunjungan Operasi Pasar Jelang Iduladha
"Ini pertama kalinya ada aturan yang meminta untuk calon Pj gubernur diusulkan oleh DPRD. Ada Permendagri terkait aturan Pj gubernur," ungkapnya. "Jadi, tidak ada pengaruhnya, nanti Bapak Presiden sendiri yang menentukan sebagai hak preoregatifnya," lanjutnya.
Sebelumnya, rapat paripurna ini berlangsung dengan ketegangan, bahkan mengalami adu mulut karena hanya beberapa anggota fraksi yang hadir, sedangkan yang lainnya tidak hadir termasuk ketua fraksinya untuk melaksanakan voting.
Andi Ina bahkan dua kali menskors rapat. Namun, sejumlah anggota dewan tetap bersikeras untuk tidak menghadiri rapat dan beberapa memilih keluar dari ruangan. Terlihat anggota dari Fraksi Golkar, PDIP, PPP, NasDem, dan PAN yang hadir, sedangkan dari Fraksi PKS, Gerindra, PKB, dan Demokrat absen.
Baca Juga : PKB Barru Siap Tempur, Kawal 10 Ribu Suara untuk Andi Ina Kartika di Pilkada 2024
Sumber: Antara